Hot Topic Hukum

KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Segera Kabur

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga sempat memerintahkan Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya untuk menghilangkan bukti dan menyuruhnya segera melarikan diri.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal itu dilakukan Hasto saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Atas perbuatannya itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam perkara suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

“Saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, menelpon HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP ke air dan segera melarikan diri,” kata Setyo dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, Hasto juga diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti pada 6 Juni 2024 saat dirinya hendak diperiksa KPK. Ia disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar bukti-bukti tidak diketahui KPK.

“Sebelum HK diperiksa KPK, KPK memerintahkan pegawai merendam HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak diketahui KPK,” paparnya.

Setyo juga menyebut Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.

Dalam kasus ini, Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sedangkan gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan pencekalan terhadap Hasto untuk enam bulan ke depan yang selanjutnya bisa diperpanjang.

Baca juga: KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

69  +    =  77