Hukum

KPK Imbau Ajudan Wali Kota Medan Menyerahkan Diri

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Andika, ajudan Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin segera menyerahkan diri ke Gedung KPK. Andika diketahui membawa kabur uang Rp 50 juta yang diduga suap terhadap Dzulmi.

“KPK mengimbau kepada AND (Andika) seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10) malam.

Andika diketahui kabur dari pengejaran tim penindakan antirasuah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Bahkan, Andika nyaris menabrak tim penindakan.

Andika kabur usai mengambil uang Rp 50 juta dari Kepala Dinas PUPR Medan Isa Ansyari. Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan Isa kepada Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota beserta keluarga dan beberapa kepala dinas ke Jepang. Ekses perjalanan dinas tersebut mencapai Rp 800 juta yang berasal dari APBD.

Dalam kasus ini, Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan. Selain Dzulmi, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =