Hot Topic

KPK Kejar Pemberi Perintah Hapus Jejak Komunikasi di Kasus Ade Kuswara

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pihak yang memberi perintah menghapus jejak komunikasi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan itu diperoleh penyidik saat menyita barang bukti elektronik dalam penggeledahan di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025).

“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Budi menuturkan penyidik menyita sejumlah dokumen yang di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. Ia mengatakan penggeledahan akan terus dilakukan.

“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Dari jumlah itu, tujuh orang di antaranya, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan salah seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengungkapkan, sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86  +    =  88