Channel9.id-Jakarta. KPK kembali memanggil Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf terkait kasus dugaan suap distribusi gula.
Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/12).
Syarkawi merupakan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Panggilan ini bukan kali pertama yang diterima terhadap Syarkawi. Dia sebelumnya juga sudah dipanggil sebagai sebagai saksi untuk I Kadek pada 2 Desember lalu.
Selain Syarkawi, KPK memanggil seorang saksi lainnya dari pihak swasta, Arum Sabil, yang juga sebagai saksi untuk I Kadek.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap, yakni I Kadek Kertha Laksana bersama Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.