Hukum

KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Noel, Ini Alasannya

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang disita dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terkait kasus korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

“Penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG dalam penyitaan yang dilakukan dari rumahnya pada tanggal 26 Agustus 2025 pascakegiatan tangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Budi menjelaskan, alasan penyidik KPK mengembalikan mobil Alphard tersebut karena mobil mewah yang disita merupakan barang sewa Kemnaker untuk operasional Noel. Hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa beberapa pihak Kemnaker, terutama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemnaker maupun pihak swasta.

“Dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait, maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu karena ternyata aset itu bukan milik dari saudara IEG. Akan tetapi, aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pengembalian mobil Alphard tersebut merupakan langkah profesional dan progresif yang dilakukan penyidik KPK.

“Artinya, bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Adapun mobil Alphard tersebut disita usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kediaman Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Selain satu unit mobil Toyota Alphard, penyidik juga menyita satu mobil Land Cruiser.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan kepada sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari 14 orang yang diamankan tersebut, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 sudah terjadi sejak 2019 hingga saat ini. KPK menyebut para tersangka diduga melakukan tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

Dalam kasus ini, para buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk permohonan pembuatan sertifikasi K3. Padahal, sesuai ketentuannya, tarif sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275 ribu.

Uang hasil pemerasan itu kemudian mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar. Noel sendiri disebut menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57  +    =  64