Channel9.id-Jakarta. Belakangan ini, KPK secara berturut-turut melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT). Komisi III DPR menyatakan tindakan itu merupakan bukti tak ada upaya pelemahan KPK.
“Terkait 2 OTT berturut-turut yang dilakukan KPK, pertama-tama saya perlu sampaikan bahwa hal ini membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK,” kata Ketua Komisi III Herman Hery, Jumat (10/1).
Herman pula angkat bicara soal OTT yang dilakukan tanpa adanya izin penyadapan dari Dewan Pengawas (Dewas). Padahal UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK mengharuskan ada izin dari Dewas untuk melakukan penyadapan, yang biasanya mengawali buat OTT.
Menurutnya, saat ini, KPK sedang dalam masa transisi. Komisi III bakal membahas masalah itu dengan KPK dalam rapat dengar pendapat.
“Terkait kordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di masa transisional UU KPK yang baru ini, Komisi III akan membahasnya secara lebih dalam pada Rapat Dengar Pendapat dengan KPK di masa sidang yang akan datang. Prinsipnya, kami mendorong Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK membangun pola koordinasi yang baik,” ucap Herman.
(vru)