Hukum

KPK Memanggil Sembilan eks Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Channel9.id-Jakarta. Sembilan eks Anggota DPRD Muara Enim dipanggil KPK, Selasa (3/12), hari ini. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap terhadap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Sembilan saksi itu merupakan Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Berikut identitas kesembilan mantan Anggota DPRD tersebut:  1. Indra Gani  2. Hendly Hadi  3. Faizal Anwar  4. Muhardi  5. Ahmad Fauzi  6. Verra Erika  7. Agus Firmansyah  8. Subahan  9. Piardi

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim. Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai penerima, sedangkan sebagai pemberi yakni Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.

Ahmad diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  39