Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program Rumah DP Rp0 Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Dilansir Jawa Pos, dari 9 objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.
Adapun KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 3 Maret 2021.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk rumah DP Rp0 yang menjadi janji kampanye Gubernur Anies Baswedan. Saat ini, KPK masih terus menyidik sejumlah hal terkait dugaan ini.
“Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” ujar Ali dalam keterangannya dilansir IDN Times, Senin 8 Maret 2021.
Namun, Ali belum mau membeberkan lebih rinci tentang kasus itu. Sebab, saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan,” ujarnya.
“Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” tambahnya.
HY