Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Mahkamah Agung dapat segera memutus permohonan kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Temenggung, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Temenggung. Penahanan Syafrudin sendiri akan berakhir hari ini (9/7).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan harapan agar MA menolak permohonan kasasi Syafruddin. Ia menambahkan dalam kontra memori kasasi tersebut pihaknya menilai sebagian besar argumentasi dari Syafruddin hanyalah pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya.
“Penuntut umum KPK meminta pada majelis hakim kasasi dalam perkara ini untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa,” ucap Febri.
Namun, KPK juga tetap meminta MA dapat memutuskan perkara BLBI dengan kehati-hatian berdasarkan independensi dan adil serta tidak berprasangka buruk.
“Kami yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan,” tutur Febri.
Febri menambahkan, KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini. Pihaknya yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga rangkaian tahapan di persidangan.
Syafruddin diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Syafruddin 21 Desember 2019, Syafruddin pun ditahan oleh lembaga antirasuah.
Pada 3 Mei 2019, KPK resmi melimpahkan berkas perkara Syafruddin ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Syafruddin kemudian menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan penuntut umum KPK pada 14 Mei 2018.
Syafruddin didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.
Dalam dakwaan disebut Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Dorojatun Kunjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
“Terdakwa (Syafruddin) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4.580.000.000.000,” ujar jaksa Chaeruddin saat membacakan surat dakwaan Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 Mei 2018.