Channel9.id – Jakarta. Mardani Maming Bendahara Umum yang juga tersangka kasus korupsi penerbitan izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dicari oleh KPK. Tim Penyidik melakukan penggeledahan di apartemen tempat tinggalnya, namun tidak disebutkan dimana KPK nyanggong apartemen Mardani Maming.
Penjemputan paksa dilakukan karena Mardani Maming dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka. Terakhir panggilan dilayangkan pada tanggal 21 Juli 2022. Mardani Maming sempat beralasan bahwa ketidakhadirannya karena sedang mengajukan proses praperadilan.
Namun KPK tetap bergeming, menurut Ali Fikri, Juru Bicara KPK mengatakan tidak ada dasar hukum bahwa praperadilan menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan.
Mardani Maming mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan suap. Diduga Mardani Maming menerima suap hingga Rp 104 Aliran suap diduga disamarkan melalui perusahaan sebagai bisnis. Namun hal itu dibantah oleh pihak pengacara. Menurut mereka KPK tidak bisa membuktikan Mardani Maming menerima suap.