Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar, sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Dilansir Suarasulsel.id, Tim KPK juga mengamankan sejumlah orang antara lain Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn); Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Thn); Samsul Bahri (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn); Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan); Irfandi (Sopir Edy Rahmat).
Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan satu barang bukti berupa koper uang sebesar Rp1 Miliar di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Nurdin Abdullah dan Rombongan kemudian dibawa langsung ke Klinik TRANSIT di Jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen. Hal itu dilakukab untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Baca juga: Kronologi KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Tim KPK dan Rombongan dikawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel antara lain Iptu. Cahyadi; Bripka Laode Budi; Briptu Sardi Ahmad; dan Bripda M. Syaharuddin.
Pada pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617 yang kemudian Tim Dan Rombongan Memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00 Wita.
Juru bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga, mengaku belum bisa menjawab hal tersebut saat ini.
Vero juga enggan berkomentar saat ditanya lebih lanjut soal dugaan penangkapan tersebut.
HY