Hukum

KPK Panggil Asisten Pribadi Istri Imam Nahrawi

KPK memanggil Yuyun Sulistyawati yang pernah menjadi asisten pribadi istri Nahrawi, Shobibah Rohmah, terkait kasus suap dana hibah KONI yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Iman Nahrawi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah memeriksa istri Nahrawi, Shobibah Rohmah, pada Kamis (24/10). Lewat Shobibah itu, KPK menelusuri interaksi Imam dengan asistennya yang juga jadi tersangka, Miftahul Ulum.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =