Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Madya B Prastyawan, kamis (26/12) hari ini.
Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Madya B Prastyawan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN Tahun 2019.
Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap, yakni Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu dalam kaitan dengan pendistribusian gula.
“Uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut,” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
(vru)