Hukum

KPK Panggil Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Terkait Kasus RJ Lino

Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Mashudi Sanyoto terkait kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Mashudi dipanggil sebagai saksi tersangka RJ Lino.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/10).

Mashudi merupakan pegawai PT Pelindo II. Dalam kasus ini, Mashudi juga pernah diperiksa sebagai saksi.

RJ Lino sendiri merupakan mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016.

Selain itu, Lino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini. (VRU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  80  =  85