Hukum

KPK Panggil Hakim Pengadilan Agama Bogor Terkait Kasus Penyediaan Air Minum

Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil kembali Hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Ida dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama) Leonardo Jusminarta Prasetyo.

“Dipanggil sebagai saksi tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10).

Ida sempat dipanggil sebagai saksi pada Selasa (1/10). Namun, saat itu Ida tak hadir.

Selain Ida, KPK juga memanggil Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, serta satu pihak swasta yaitu Karnowi. Mereka juga dipanggil untuk Leonard.

Sebelumnya diketahui, Anggiat, Meina Woro dan Teuku Nazar telah dahulu diadili di PN Tipikor Jakarta. Saat ini mereka telah menjalani masa hukumannya.

Anggiat divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan, Meina divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Moch Nazar divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Leonardo Jusminarta Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka bersama Rizal Djalil. Penetapan tersangka Rizal dan Leonardo dari pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.

Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal diduga mendapat suap SGD 100 ribu.

(VRU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =