Hukum

KPK Panggil Kembali Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap terhadap mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin dalam statusnya sebagai tersangka.

Padahal, baru saja pada Jumat (17/07) lalu penyidik memanggil Rahmat selaku tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan uang dan gratifikasi.

“Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami peran Tsk RY dalam dugaan TPK tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Hallobogor.com, Minggu (19/07).

Namun Ali tidak merinci soal waktunya. Dia hanya menambahkan keterangan bahwa pada pemanggilan Jumat lalu terkait kasus dugaan TPK pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi di Pemkab Bogor.

“Penyidik juga mengkonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp 8,9 Miliar oleh Tsk RY kepada KPK,” kata Ali menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Rudy Wahab untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rachmat.

Dalam kasus ini, Rahmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sementara itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  26