Hukum

KPK Panggil Kembali Nurhadi dan Menantunya Terkait Kasus Suap 46 Miliar

Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Kali ini, KPK memanggil Nurhadi sebagai tersangka.

“Dipanggil sebagai tersangka,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1)

Selain itu, KPK memanggil menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai saksi. Rezky dipanggil sebagai saksi untuk Nurhadi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

(vru0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  86  =  90