Hukum

KPK Panggil Ketua KPPU Kurnia Toha Terkait Suap Distribusi Gula

Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana),” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriyati kepada wartawan, Senin (23/12).

KPK turut memanggil Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjasari. Adinda juga akan diperiksa untuk Laksana.

Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap, yakni Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.

Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu dalam kaitan dengan pendistribusian gula.

“Uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  95