Hukum

KPK Panggil Petinggi Pelindo II Jadi Saksi RJ Lino

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II terkait kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino

KPK memanggil General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II, Agus Edi Santoso akan dimintai keterangan terkait korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

Selain Agus, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II, Drajat Sulistyo dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim.

Kasus bermula dari pengadaan  3 unit QCC tahun 2010 yang diadakan di Pontianak, Palembang dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.

RJ Lino yang saat itu menjadi Dirut Pelindo II, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tersebut.

Atas perbuatannya, RJ Lindo diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

RJ Lino terakhir diperiksa KPK pada 5 Februari 2016 lalu, namun hingga kini penyelesaian kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II belum juga rampung. KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka namun sampai sekarang dia tidak ditahan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa proses penyidikan terhambat karena kerja sama internasional yang masih perlu dilengkapi.

Ketua KPK Agus Rrahardjo menjelaskan, pihaknya beserta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  sudah bisa menentukan kerugian negara.

“Masalah utama dari (kasus) RJ Lino adalah penghitungan kerugian keuangan negara. Hari ini sudah ada kesepakatan dari ahli dan BPK. Kami harapkan dalam sebulan terakhir ini akan selesai, masalahnya kalau sudah selesai langsung bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 5 Desember 2015 RJ Lino pernah mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonannya dan memandang penetapan eks Dirut PT Pelindo II sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  27