Hukum

KPK Panggil Tiga Petinggi Bank BJB terkait Kasus Pengadaan Iklan

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

“Pemanggilan atas nama DHD, WW, dan RHA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

DHD diketahui merupakan Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB pada 2017–2022.

Kemudian untuk WW adalah Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB. Sedangkan RHA adalah Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manajer Keuangan Internal Bank BJB.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE) Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kasus ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah menilai adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  54