Channel9.id-Jakarta. Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan tuntutan pencabutan hak politik kepada mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi sesuai prosedur. “Tuntutan JPU mengenai pencabutan hak politik tentu sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan,” ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2020.
Sebelumnya, Imam meminta majelis hakim tak mencabut hak politiknya seperti tuntutan jaksa KPK. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu berharap bisa tetap berkiprah di dunia politik. Dia mengklaim selama menjabat menteri prestasi olahraga nasional meningkat. “Saya berharap kepada Yang Mulia untuk tetap berkiprah di dunia politik, tidak dicabut hak politik saya,” kata Imam dalam persidangan, Jumat, 19 Juni 2020.
Imam menyatakan tak menikmati sama sekali uang yang dituduhkan sebagai suap dan gratifikasi dalam dakwaan jaksa KPK. Dia juga memohon dirinya dijadikan menjadi justice collaborator dan berjanji akan membantu mengungkap aliran dana tersebut.
Jaksa KPK menuntut Imam 10 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Jaksa juga menuntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 19 miliar. Imam dinilai terbukti menerima suap sebanyak Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,6 miliar saat menjabat sebagai Menpora.