Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait tersangka Hadinoto Soedigno dalam kasus dugaan pencucian uang dalam suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC oleh PT Garuda Indonesia.
“Para saksi akan diperiksa untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (22/04).
KPK menduga, adanya pemberian uang dari tersangka lain yakni yakni beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo kepada Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset berupa rumah dan uang.
Diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Januari 2017. Diduga, Direktur Utama Garuda saat itu, Emirsyah Satar menerima suap dari Soetikno berupa uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Suap itu diduga berkaitan dengan pengadaan mesin untuk pesawat Airbus yang dipesan untuk Garuda Indonesia melalui perantara Connaught International. KPK mengidentifikasi kontrak bernilai miliaran dollar Amerika yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia. Diantaranya, kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (total care program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce dan kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus SAS.
Selanjutnya, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia.