Channel9.id-Jakarta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai PAN Sukiman akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari nini, Rabu (20/2/2019). Sukiman akan diperiksa untuk kasus suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
“Sukiman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba, Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
KPK telah menetapkan politisi PAN Sukiman dan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan periode 2017-2018.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018 lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.
Kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu). Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.
Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar,bentuk rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.
Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.