Hukum

KPK Periksa Dua Anggota DPR RI, Terkait Kasus Suap Dana DAK Kebumen

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua nonaktif DPR TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka.

“Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari unsur DPR RI dan Kemenkeu untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (13/2/2019).

Taufik Kurniawan merupakan Wakil Ketua DPR RI fraksi PAN sekaligus tersangka dalam kasus ini. Adapun kedua legislator yang diperiksa adalah Anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto. Sementara satu orang saksi dari Kemenkeu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo. 

Ketiga saksi tersebut, ujar Febri, diperiksa terkait pengetahuan mereka tentang proses penganggaran. Adapun Jazilul masih menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar, sementara Djoko merupakan mantan Wakil Ketua Banggar. Posisi Djoko di Banggar digantikan oleh Teuku Riefki Harsya yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi X. 

“Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini,” ujar Febri. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  21  =  26