Hukum

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Suap Lapas Sukamiskin

Channel9.id-Jakarta. KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pemberian izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ceno Hersusetiokartiko.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar),” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10).

Selain Ceno, penyidik juga dijadwalkan memeriksa seorang saksi lain yaitu staf Marketing Omega Motor Bandung yang bernama Dewi Susana.

Dewi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain, mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  46