Channel9.id-Jakarta. Mantan Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Effendi Gazali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/3). Guru besar komunikasi politik itu dicecar pengetahuannya soal kajian dan konsep rancangan kajian ekspor benih lobster.
“Effendi Gazali (mantan penasihat Menteri KKP) didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3).
Penyidik KPK juga memeriksa pegawai Bank Mandiri Eko Irwanto. KPK menelisik soal pengetahuannya terkait dugaan pelunasan satu unit rumah milik mantan stafsus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata yang berlokasi di Bekasi dan Jawa Barat.
“Diduga sumber uangnya dari kumpulan para eksportir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP,” ucap Ali.
Penyidik KPK juga mencecar Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo mengenai dugaan adanya perintah khusus dari Edhy Prabowo untuk menghilangkan nilai persentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); serta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD).
Selanjutnya, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.
KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama sebagai eksportir benih lobster atau benur.
Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IG