Channel9.id-Jakarta. KPK memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Kamis (10/10) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Eni akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan),” kata Febri.
Eni telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB.
Eni mengaku tak tahu menahu materi pemeriksaannya sebagai saksi untuk Samin Tan pada hari ini.
Saya belum ke atas jadi belum tahu apa yang ditanya penyidik,” katanya.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
(VRU)