Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarief. Elza akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTPuntuk tersangka Markus Nari (MN).
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Selain Elza, penyidik KPK juga turut memanggil dua saksi yang juga selaku pengacara Robinson dan Rudi Alfonso. Keduanya, juga akan pula diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
Dalam kasus tersebut, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP. Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP dengan nominal Rp 1,4 triliun.
Saat itu, Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.