Hukum

KPK Periksa Kembali Dirut Lippo Karawaci Terkait Meikarta

Channel9.id-Jakarta.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali terhadap Presiden Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya, Senin (10/12/2018). ). Ketut rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Ketut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro” Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Ketut sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksiuntuk Billy pada 25 Oktober 2018. Saat itu dia diperiksa bersama 11 saksi lainnya soal pengurusan izin proyek Meikarta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi NenengHasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyekpembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Tigakepala dinas juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PekerjaanUmum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabubaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Daripihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional LippoGroup, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, sertaHenry Jasmen pegawai Lippo Group.

KPK menduga para tersangka dari jajaran pemkab Bekasi menerima suap Rp 7 miliar untuk pengurusan izin proyek Meikarta. Duit tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee tahap Rp 13 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  11