Hukum

KPK Periksa Mentri Agama Lukman Hakim, Dalami Kasus Rommy

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus dugaan jual beli jabatan oleh Romahurmuziy (Rommy) pada hari ini, Rabu (8/5/2019).

“Lukman Hakim kami periksa kapasitas sebagai saksi untuk tersangka (RMY) Romahurmuziy,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Lukman mengatakan kedatangannya sebagai bentuk tindakan kooperatif dengan proses hukum. Menurut dia, kedatangannya sebagai bentuk komitmen Kemenag untuk mendukung kelancaran proses kasus dugaan suap ini.

“Yang terkait dengan materi perkara tidak pada tempatnya saya sampaikan di sini. Secara etis saya tidak pada tempatnya menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik,” ujarnya.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris agar membantu proses seleksi jabatan keduanya. KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk hal itu karena Rommy, yang duduk di Komisi XI DPR, tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.

Selama proses penyidikan, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Menag Lukman. Dari ruangannya itu, KPK menyita duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu.

Terbaru, nama Lukman termasuk dalam salah satu yang muncul dalam jawaban KPK di persidangan praperadilan yang diajukan Rommy. Lukman disebut menerima uang. Uang berjumlah Rp 10 juta itu disebut diberikan oleh Haris Hasanuddin setelah terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim sebagai bentuk kompensasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68  +    =  75