Hukum

KPK Periksa Para Tersangka, Kasus Suap di PN Jaksel

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa terhadap lima orang dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan untuk pendalaman keterangan pada pemeriksaan sebelumnya” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (14/12).

Empat orang terperiksa di antaranya berstatus sebagai tersangka, yakni Ketua Majelis Hakim : Iswahyu Widodo, Hakim PN Jakarta Selatan : Irwan,  Panitera Pengganti PN Jakarta Timur : Muhammad Ramadhan,   dan Advokat : Arif  Fitrawan. Sementara itu, satu saksi yang diperiksa hari ini adalah Thomas Azali dari pihak swasta yang dipanggil untuk kedua kalinya.

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus iniseperti, Hakim PN Jaksel Achmad Guntur, Panitera Pengganti PN Jaksel : Matius, hingga staff Keuangan PN Jaksel : Yulhendra. Pemeriksaan fokus mendalami proses persidangan perkara perdata serta uang suap yang diterima para hakim.

KPK menetapkan dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Kasus perdata yang dimaksud adalah perkara perdata pembatalan perjanjian akusisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.

Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen sertaturut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Iswahyu Widodo dan Irwan diduga menerima suap dari Arif  Fitrawan dan Martin P. Silitonga melalui perantara Muhammad Ramadhan. Realisasi suap tersebut adalah Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500juta. Namun, yang baru diterima kedua hakim itu Rp 150 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyu Widodo, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  86