Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Cipta Karya Kementeriaan PUPR, T Iskandar. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Simaremare (ARE)
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Tak hanya T Iskandar, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Karyawan Swasta, Imelda Fajaray. Yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk melengkapi berkasi penyidikan Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).
KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap adalah Budi Suharto (BSU) selaku Direktur Utama PT WKE; Lily Sundarsih (LSU) selaku Direktur PT WKE; Irene Irma (IIR) selaku Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo (YUL) selaku Direktur PT TSP.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kementrian PUPR adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah (MWR) selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar (TMN) selaku Kepala Satker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin (DSA) selaku PPK SPAM Toba 1.
Suap itu diduga ditujukan agar PT Wijaya Kusuma Emindao (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) memenangi lelang proyek SPAM 2017-2018. Hasilnya, kedua perusahaan itu menang lelang 12 proyek dengan nilai Rp 429 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi aliran suap ke 59 orang PPK proyek SPAM. Ada duit Rp Rp 22 miliar, USD 148.500, SGD 28.100, rumah dan emas batangan 500 gram yang telah disita KPK terkait kasus ini.