Channel0.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap bekas Caleg PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka pemberi suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR. Terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 20 Juli 2020.
Ali mengatakan surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirim lembaganya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk diketahui, tersangka HAR saat ini masih menjadi buronan setelah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.
“Saat ini, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali.
Ali mengatakan sampai saat ini belum ada informasi yang masuk ke KPK soal keberadaan Harun. Namun, Ali memastikan penyidikan terhadap tersangka Harun tetap berjalan. “Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan. Penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak,” kata dia.