Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses penghapusan status buron Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Keduanya merupakan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Perlu mekanisme administratif dan KPK akan lakukan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (03/04).
Ali menegaskan, penghapusan status buron tersebut merupakan hak Sjamsul dan Itjih. Lantaran KPK telah menghentikan penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. “Karena sudah dihentikan maka status bukan tersangka lagi,” katanya.
Baca juga: KPK Hentikan Proses Pengusutan Perkara BLBI
Sebelumnya, KPK memutuskan menghentikan proses pengusutan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan tersangka Sjamsul Nursalim itu.
“Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (1/4).
Dia menjelaskan, penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK Tahun 2019.
“Sebagai bagian dari penegakan hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku,”tandas Alex.