Hot Topic Hukum

KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sedangkan gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Setyo menjelaskan, kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun Masiku di Dapil Sumsel I. Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Ia mengatakan, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

Hasto kemudian melakukan suap ke Wahyu yang merupakan komisioner KPU. Suap tersebut dimaksudkan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK,” ujar Setyo.

Atas kasus ini, Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan pencekalan terhadap Hasto untuk enam bulan ke depan yang selanjutnya bisa diperpanjang.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  68