Channel9.id – Jakarta. Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu 28 Februari 2021. Salah satu hakim yang paling ditakuti oleh koruptor ini meninggal pada pukul 14.00 WIB.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK sangat berduka atas wafatnya Artidjo. Menurut Ali, Artidjo adalah tokoh hukum nasional yang penuh integritas.
“Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota Dewas KPK Pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Ali.
Ali juga menyampaikan, keluarga besar KPK berdoa supaya Tuhan menerima segala amal baik Artidjo. Di sisi lain, keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Ali menyampaikan, alamat duka berada di Apartment Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Utara.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Indonesia ditinggal lagi oleh seseorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas.
“Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini,” tulis Mahfud melalui akun Twitternya.
Mahfud menyampaikan turut berduka atas kepergian hakim yang tegas kepada koruptor itu. Mahfud mendoakan semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Artidjo.
Mantan hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar menjadi salah satu sosok Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipilih Presiden Joko Widodo.
Artidjo adalah salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di MA.
Saat palu hakim di tangan Artidjo, alih-alih para koruptor berharap mendapatkan keringanan hukuman, justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.
Sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, paling tidak sudah ada belasan koruptor yang merasakan “hadiah” tambahan hukuman dari Artidjo.
Mereka antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain itu, ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.
Artidjo resmi pensiun dari MA sejak 22 Mei 2018, setelah sebelumnya berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.
Selama berkarier di MA sepanjang 18 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara. Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya.
Untuk menjaga integritasnya sebagai hakim pun, Artidjo kerap menolak tawaran undangan ke luar negeri. Alasannya, karena setiap hari ada perkara yang harus diputuskan.
Sebagai hakim MA, Artidjo juga mengaku, tidak sedikit pemohon kasasi yang mencabut berkas ketika mengetahui dirinya yang akan menyidangkan perkaranya.
Setelah pensiun, Artidjo lebih memilih kembali ke kampung halamannya di Situbondo, Jawa Timur dan menjalankan hobi sekaligus bisnis rumah makannya.
HY