Hukum

KPK Sebut Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah membocorkan materi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut materi penyidikan itu diungkapkan Khalid saat memberikan pernyataan soal pengembalian uang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi tersebut semestinya tidak disampaikan ke publik karena penyidik sedang melakukan verifikasi.

“Berangkat dari yang bersangkutan (Khalid Basalamah) menyampaikan (pengembalian uang) di ruang publik. Artinya, sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Budi menegaskan KPK akan mengumumkan konstruksi lengkap perkara, termasuk soal pengembalian uang dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka saat konferensi pers.

“Sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, dari mana saja apakah hanya dari saksi yang bersangkutan atau ada dari pihak-pihak lainnya,” tutur Budi.

“Nanti pada waktunya kami tentu akan sampaikan ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Budi.

Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah mengakui telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu dibeberkan Khalid dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.

Dalam podcast itu, Khalid menjelaskan uang tersebut merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar USD4.500.

Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar USD1.000. Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.

“Nah, makanya teman-teman KPK, saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.

Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

KPK mengungkapkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada 2024 akibat kasus ini.

“Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2025).

Budi mengungkapkan, sesuai aturan, kuota jemaah haji reguler seharusnya sebanyak 18.400 atau 92 persen dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.

Namun, kuota tambahan itu dibagi rata 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus dari total seluruh kuota tambahan sebanyak 20 ribu haji.

Karena adanya pergeseran kuota tersebut, hanya 10 ribu jemaah reguler yang berangkat, sementara 8.400 calon jemaah lainnya harus kembali menunggu antrean.

“Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu,” ucapnya.

Selain kerugian bagi jemaah, kasus kuota haji ini juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun. Kerugian tersebut diduga muncul dari komitmen fee yang diberikan untuk setiap kuota haji khusus, dengan nilai antara USD2.600-USD7.000 atau setara Rp42 juta hingga Rp113 juta per kuota.

Sejaun ini, KPK sudah mencekal Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  24