Hukum

KPK Segera Tuntaskan Proses Kasus Suap Garuda

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menuntaskan proses kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

KPK menargetkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar ini, bisa tuntas di bulan Juli 2019. Proses penyidikan terus dilakukan dengan memperdalam dan membuat analisis yang lebih rinci terhadap bukti-bukti yang sudah ada.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan penangangan kasus suap ini berjalan lama karena semua dokumen yang diterima KPK berbahasa Inggris. Pihaknya harus menerjemahkan semua dokumen satu per satu.


“Dokumen yang kami terima dari Inggris dan Singapura semuanya bahasa Inggris. Sudah dua bulan lebih. Jadi harus diterjemahkan satu per satu sebagai bukti yang akan kami sampaikan di pengadilan,” ujarnya.

Namun, ia menjamin proses penanganan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat iniakan segera rampung di bulan Juli ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017, namun sampai saat ini keduanya belum ditahan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, karena KPK masih terus melakukan proses penyelidikan.

 “Karena tersangka itu kan masih belum dilakukan penahanan, kami masih terus melakukan proses penyidikan ini. Jadi, nanti jika dibutuhkan oleh penyidik akan dilakukan pemanggilan saksi ataupun tersangka,” ujar Febri.

Emirsyah diduga menerima suap €1,2 juta dan $180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai $2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  18  =  22