Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat yang diikuti pimpinan dan pejabat struktural KPK.
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Ali menjelaskan, dasar hukum keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam peraturan tersebut, Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Ia mengatakan pimpinan KPK sepakat kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli tak sesuai peraturan.
“Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” kata Ali.
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri resmi diberentikan sementara dari posisinya sebagai ketua KPK lantaran proses hukum yang tengah dijalaninya. Untuk menggantikan posisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara pada Senin (27/11/2023).
Adapun Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Hukuman maksimal dari Pasal 12 B ayat 2 ini adalah hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Hingga kini, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober 2023. Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.
Firli tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia pun mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.
Baca juga: Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
HT