Nasional

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp3,71 Miliar ke LPSK

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp3,71 miliar. Penyerahan aset rampasan ini dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Aset yang diserahkan itu berupa bidang tanah dan bangunan hingga unit di rumah susun (rusun). Rinciannya meliputi dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp2,88 miliar; satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp664,15 juta; dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp186,6 juta.

Proses hibah tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomis, melainkan juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.

Fitroh menekankan selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga diterapkan melalui perampasan aset.

“Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” kata Fitroh dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Fitroh menyebut mekanisme hibah yang dilakukan ini sebagai upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai aset rampasan. Ia berharap aset hasil rampasan kasus korupsi dapat bermanfaat bagi kepentingan publik.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan apresiasi kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset dimaksud.

“Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah,” kata dia.

Achmadi menegaskan aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Ia mengatakan hibah aset tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi langkah kongkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

“Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” kata Achmadi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10  +    =  15