Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan hasil operasi tangkap tangan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin, ke kepolisian. Komisi antirasuah beralasan tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
Karyoto menjelaskan KPK bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor UNJ pada Rabu, 20 Mei 2020. “Penangkapan diduga terkait upaya pemberian tunjangan hari raya kepada pejabat di Kementerian,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis, 21 Mei 2020.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kata dia, informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang awalnya dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dari Rektor UNJ kepada pejabat di Kementerian. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.
Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. “THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi dan beberapa staf sumber daya manusia Kementerian,” kata Karyoto.
Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana. “Dwi Achmad Noor kemudian membawa sebagian dari uang itu, yakni Rp 37 juta ke kantor Kementerian,” kata Karyoto. Uang diserahkan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kementerian Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, kasus tersebut dilimpahkan ke Polri. “Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Karyoto.
Penyerahan perkara kasus operasi tangkap tangan ke kepolisian sangat janggal karena rektor merupakan pejabat penyelenggara negara dengan pangkat eselon IA. Dalam kasus UNJ, Komarudin aktif meminta uang kepada sejumlah pihak guna diberikan kepada sejumlah pejabat Kementerian.