Hukum

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejak awal kasus tersebut sudah memiliki dasar bukti yang kuat.

“Sebagian besar alasan gugatan yang diajukan tersangka (Imam Nahrawi) sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain, sehingga sebenarnya relatif tidak ada argumentasi baru,” kata Febri, Selasa (22/10).

Sidang praperadilan ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pihak KPK tidak hadir di persidangan. Sidang diagendakan akan dilaksanakan pada Senin 4 November 2019 mendatang.

Sementara itu, mantan Menpora Imam Nahrawi menyiapkan 23 peng­acara dalam menghadapi sidang praperadilan terkait dengan penetapan tersangka kasus dugaan suap. Politisi PKB ini menjadi tersangka pada kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  53