Hukum

KPK Sita 3 Vespa Senilai Rp1,5 Miliar dari Rumah Eks Dirut BUMN

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah milik mantan direktur utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tak merincikan identitas eks dirut BUMN itu. Namun, ia mengatakan dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga unit sepeda motor Vespa Piaggio senilai Rp1,5 miliar. Motor-motor itu di antaranya adalah Vespa 946 Emporio Armani hingga Vespa 946 Christian Dior.

“Kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis vespa piagio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar. Serta, satu unit mobil bermerek wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/1/2025).

Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi perkara tersebut di atas,” ucap Tessa.

Motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023.

Di sisi lain, KPK mengimbau kepada siapa pun untuk tidak menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang terkait dengan tersangka.

“KPK mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka,” tuturnya.

“Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pencucian uang,” lanjut dia.

KPK telah lebih dulu menyita 44 bidang tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Aset tersebut disita dari tersangka yang belum diumumkan identitas lengkapnya oleh KPK.

Nilai tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh KPK. Teruntuk aset lain yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.

Adapun KPK mulai mengusut kasus LPEI sejak 2023 dan sudah naik ke tingkat penyidikan. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 1 triliun ini, setidaknya terdapat tujuh orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Kasus yang sama sebenarnya diusut oleh Kejagung. Namun Kejagung memilih melimpahkan kasus tersebut kepada KPK.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =