KPK Sita Aset Rafael Alun Rp150 M, Padahal di LHKPN Rp56 M
Hot Topic Hukum

KPK Sita Aset Rafael Alun Rp150 M, Padahal di LHKPN Rp56 M

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 bidang tanah dan bangunan diduga hasil tindak pidana mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Nilai 20 bidang tanah dan bangunan yang disita ini mencapai Rp150 miliar.

“KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang), RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Ali mengatakan, sebanyak 20 aset tanah dan bangunan ini tersebar di tiga kota. Rinciannya, sebanyak 6 bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, 3 aset di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar,” kata Ali.

Namun, nilai aset yang disita KPK itu berbeda dengan laporan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK. Bahkan, perbedaan nilai antara keduanya terpaut jauh.

Melansir dari laman resmi e-lhkpn KPK, laporan terbaru Rafael ke KPK adalah Rp 56 miliar pada 17 Februari 2022.

Jika dirincikan, kekayaan Rafael yang dilaporkan ke LHKPN dari segi aset tanah dan bangunan senilai Rp 51.937.781.000. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Tanah seluas 525 m2 di Sleman
2. Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Manado
3. Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Manado
4. Tanah seluas 300 m2 di Manado
5. Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Jakarta Barat (hibah tanpa akta)
6. Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Jakarta Selatan
7. Tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di Jakarta Barat
8. Tanah dan bangunan seluas 1369 m2/150 m2 di Jakarta Barat (hibah tanpa akta)
9. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/265 m2 di Jakarta Barat
10. Tanah seluas 69 m2 di Sleman (warisan)
11. Tanah seluas 178.5 m2 di Sleman (warisan)

Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca juga: Mario Dandy Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU Rafael Alun

KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  31