Hukum

KPK Sita Dokumen hingga Senjata Api dalam Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan terkait penyidikan tiga klaster kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada pekan lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi. Di Surabaya yakni di rumah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco dan di rumah Ely Widodo selaku adik Sukoco, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.

Sementara itu, KPK menyita senjata api saat menggeledah kantor kontraktor proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, yakni PT Widya Satria, di Surabaya, Jawa Timur.

“Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).

Budi mengatakan, penggeledahan kantor kontraktor tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Budi mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah kediaman Kokoh Prio Utomo yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo.

Sementara untuk wilayah Ponorogo, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah Bupati Sugiri, rumah YSD yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.

Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Ponorogo ini. Mereka di antaranya Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =