Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) merek Royal Enfield dari hasil penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Satu unit motor Royal Enfield,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Selain motor Royal Enfield, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendalami kasus yang tengah ditangani.
“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.
Sebelumnya, rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB pada Senin (10/3/2025). Dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah menilai adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini ditaksir mencapai Rp222 miliar rupiah.
Baca juga: KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
HT