Hot Topic

KPK Tahan Komut PT Inti Alasindo Energi di Kasus Jual Beli Gas PGN

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS), dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE tahun 2017-2021. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober-9 November 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

KPK menjerat Arso Sadewo dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep menjelaskan, kasus ini dimulai pada 2017, ketika PT IAE atau PT IG mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Kemudian, Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini meminta Arso melakukan pendekatan dengan PT PGN.

“Saudara ISW (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT IAE 2006 sampai 2023, meminta saudara AS (Arso Sadewo) selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/PT IAE, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN demi memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta,” katanya.

Arso Sadewo kemudian melakukan pendekatan dengan Hendi Prio Santoso (HPS) selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 bersama Yugi Prayanto (YG) selaku Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan. Dari pertemuan tersebut, disepakati pengondisian terkait pembelian gas bumi.

“Berdasarkan kedekatan HPS dan YG, mereka bertemu dengan AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” kata Asep pada Rabu (1/10/2025).

Hasil pertemuan ini pun ditindaklanjuti oleh Arso, Iswan, dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, tersangka yang juga sudah ditahan. Mereka melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE.

Dari kesepakatan tersebut, Arso memberikan biaya komitmen sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi.

“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata dia.

Dari jumlah tersebut, Hendi memberikan sebagian uang sejumlah USD 10 ribu kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.

“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10 ribu, kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya. Adapun Hendi Prio Santoso diumumkan sebagai tersangka, dan kemudian langsung ditahan oleh KPK pada 1 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam korupsi jual beli gas ini mencapai USD 15 juta.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  95