Hukum

KPK Tegaskan Tak Berkoordinasi dengan Istana saat OTT Wamenaker Noel

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dilakukan secara senyap dan tertutup. KPK juga tidak berkoordinasi dengan pihak Istana terkait operasi senyap itu.

“Untuk Istana apa segala macam, tidak ada. Jadi tidak ada kami melakukan koordinasi dalam proses pelaksanaan kegiatan ini (OTT),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

“Pastinya karena sifatnya adalah tindakan penyelidikan, ya, semuanya silent, dilakukan secara tertutup,” jelasnya.

Setyo menuturkan, kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dari 14 orang yang diamankan tersebut, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel.

Dari hasil pemeriksaan, Setyo mengatakan praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 sudah terjadi sejak 2019 hingga saat ini. KPK menyebut para tersangka diduga melakukan tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

Dalam kasus ini, kata Setyo, para buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk permohonan pembuatan sertifikasi K3. Padahal, sesuai ketentuannya, tarif sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275 ribu.

“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima para pekerja dan buruh kita,” ucap Setyo.

Setyo mengungkapkan, uang hasil pemerasan itu kemudian mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar. Noel sendiri disebut menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Berikut daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
9. Supriadi selaku Koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-2025.

KPK juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun hasil dari tindak pidana ini. Barang bukti yang diamankan itu berupa 15 unit mobil, 7 unit motor, dan sejumlah uang tunai.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  52