Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi, Yoga Dwi Hartiar, yang merupakan kakak ipar dari tersangka Rezky Herbiyono (RHE) perihal adanya dugaan aliran uang. Rezky merupakan menantu Nurhadi atau pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
“Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHE kepada saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 9 Juni 2020.
Selain Yoga, Komisi juga telah memeriksa saksi Asep Adeng Sundana yang merupakan panitera muda perdata dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada Senin, 8 Juni 2020. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran perkara oleh tersangka HSO di PN Jakarta Utara,” ujar Ali.
Diketahui, Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya atau swasta Rezky Herbiyono sejak Februari 2020. Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin, 1 Juni 2020.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) sekitar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan sebanyak Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.