Hot Topic

KPK Telisik Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan melakukan pengembangan kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olah Raga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menyeret mantan Menpora, Imam Nahrawi.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pimpinan berencana mengumpulkan penyidik yang menangani kasus tersebut guna membahas kemungkinan pengembangan. “Apakah kemudian informasi tersebut bisa dikembangan atau tidak,” ujarnya, Selasa, 30 Juni 2020.

Kendati demikian, Lili menyebut jika kasus akan dikembangkan jika didukung dengan adanya alat bukti dan informasi yang cukup. “Akan tetapi lagi-lagi, kami melihat apakah cukup alat bukti dan saksi serta kemudian apakah juga itu disebutkan di dalam putusan pengadilan,” kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Imam Nahrawi tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim meyakini Imam Nahrawi menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain suap, hakim menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  83